Curi Samurai, Pria di Pinrang Ditembak Polisi karena Melawan
Senin, 08 Februari 2021 - 16:00:00 WITA
Namun karena ulahnya, dia kembali mendekap dibalik jeruji besi. Dia akan dijerat dengan pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Dia (tersangka) residivis dan bebas bersyarat, karena ulahnya ini dia akan diproses lagi," ujarnya.
Editor: Nani Suherni