MAROS, iNews.id - Seorang pria di Maros, Sulawesi Selatan (sulsel) yakni Aditya Pratama (23) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri motor milik orang tua dan tetangganya.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.
Kaposlek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu pelaku.
Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas terukur dan terarah di kakinya.
"Pelaku ini juga sering mencuri di rumah sendiri. Setiap beraksi dia membawa senjata tajam jenis badik," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dia menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membuntuti ibunya yang mengendarai sepeda motor lalu singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maros.
Kemudian, sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sakit itu langsung digasak pelaku dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor ibunya.
"Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci ganda dari sepeda motor ibunya," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsSulsel di Google News