Curi Motor Orang Tua dan Tetangga, Residivis Ini Ditembak Polisi

MAROS, iNews.id - Seorang pria di Maros, Sulawesi Selatan (sulsel) yakni Aditya Pratama (23) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena mencuri motor milik orang tua dan tetangganya.
Pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar pada tahun 2020.
Kaposlek Turikale Kompol Ridwan Saenong mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu pelaku.
Saat ditangkap, pelaku berusaha kabur hingga diberi tindakan tegas terukur dan terarah di kakinya.
"Pelaku ini juga sering mencuri di rumah sendiri. Setiap beraksi dia membawa senjata tajam jenis badik," katanya, Selasa (24/1/2023).
Dia menceritakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku yakni dengan cara membuntuti ibunya yang mengendarai sepeda motor lalu singgah di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maros.
Kemudian, sepeda motor yang terparkir di halaman rumah sakit itu langsung digasak pelaku dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor ibunya.
"Pelaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci ganda dari sepeda motor ibunya," ujarnya.
Setelah menggasak motor orang tuanya, pelaku kembali mencuri motor milik tetangganya dengan menggunakan kunci ganda sepeda motor milik ibunya.
"Modusnya sama menggunakan kunci ganda, karena sepeda motor tersebut memiliki merek dan tipe motor yang sama dengan sepeda motor milik orang tua pelaku," ungkapnya.
Diketahui sepeda motor yang berhasil dicuri oleh pelaku kemudian dijual dengan harga Rp2 juta, uangnya kemudian digunakan untuk berpesta minuman keras.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa CPU beserta komputer, satu senjata tajam jenis badik dan dua sepeda motor milik orang tua dan tetangga pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Turikali.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Sementara itu, kepada polisi Aditya Pratama mengakui perbuatannya yang telah mencuri motor milik orang tua dan tetangganya.
Sebelum dijual, kata dia, motor orang tuanya dipinjamkan kepada temannya lalu baru dijual
"Dijual Rp2,5 juta. Uangnya untuk pesta miras," ungkapnya.
Editor: Candra Setia Budi