get app
inews
Aa Text
Read Next : DMI Kecam Keras Pengeroyokan Pemuda Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Makassar Tusuk 2 Teman Pakai Gunting

Kamis, 13 Januari 2022 - 00:36:00 WITA
Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Makassar Tusuk 2 Teman Pakai Gunting
Pelaku penusukan yang diamankan Polsek Makassar. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, setelah dua korban terkapar, beberapa warga yang melihat kejadian itu membawa mereka ke RS Pelamonia.

"Kondisi kedua korban mulai stabil dan dilakukan rawat jalan," ucapnya.

Kapolsek mengungkapkan, pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum.

"Untuk motifnya itu karena tersinggung dipukul terlebih dahulu. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut