Buntut Viral Napi Korupsi Keluyuran ke Kafe di Kendari, Karutan hingga Sipir Diperiksa
Supriadi bukanlah narapidana biasa. Ia merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi tambang nikel ilegal.
Skandal tersebut menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kolaka Utara, yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, dalam video yang direkam pada Selasa (14/4/2026), Supriadi terlihat keluar dari masjid tanpa pengawalan petugas, kemudian singgah di kedai kopi, Jalan Abunawas, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Supriadi merupakan warga binaan Rutan Kelas II A Kendari yang divonis lima tahun penjara kasus korupsi tambang nikel dengan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus tersebut, Supriadi menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kepala Syahbandar Kolaka dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut ore nikel dari tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara.
Editor: Kastolani Marzuki