Bulukumba Gempar, Pemuda Tega Bunuh Ayah Kandung gegara Tak Dibelikan Motor
Minggu, 11 Januari 2026 - 15:40:00 WITA
"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku sangat kesal karena janji sang bapak untuk membelikan motor terus ditunda-tunda," kata Iptu Muhammad Ali.
Saat ini, AW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Subsidair Pasal 458 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat kelam bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan alkohol dan pentingnya kontrol emosi dalam keluarga.
Editor: Kastolani Marzuki