get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi Maut! Ibu Korban Kecelakaan di Gowa Meninggal, Susul Ayah dan Anak

Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 17:34:00 WITA
Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak
Satlantas Polrestabes Makassar menetapkan Al Qadri (36) bos RM Pallubasa Serigala sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar. (Foto: iNews/Leo Muhammad Nur)

Kecelakaan ini melibatkan mobil SUV mewah Land Cruisers berpelat nomor B 1539 CJH yang menabrak truk kontainer DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar Rabu 25 September 2024. Kronologi kecelakaan ketika mobil Land Cruisers yang dikemudikan Al Qadri memuat tiga orang penumpang yang merupakan satu keluarga bergerak dari arah utara ke selatan di Tol Layang Reformasi menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Saat di TKP mobil menabrak bagian belakang truk kontainer yang dikemudikan Wahyudi (36) di depannya atau sama-sama bergerak searah.

"Sesuai hasil olah TKP dengan alat TAA, mobil korban melaju 127 km per jam saat kecelakaan. Sesuai aturan batas kecepatan 80 km," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut