Bos Pallubasa Makassar Terancam 6 Tahun Penjara, Tersangka Kecelakaan Tewaskan Istri-Anak
MAKASSAR, iNews.id - Bos rumah makan Pallubasa Serigala Makassar Al Qadri (36) menjadi tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan ibu dan anak di Jalan Tol Layang Reformasi Kota Makassar 25 September lalu. Kedua korban merupakan istri dan anak tersangka.
Kasatlantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, penyidik telah merampungkan proses penyelidikan kecelakaan dengan menetapkan Al Qadri (36) sebagai tersangka. Berdasarkan gelar pekara, akibat kelalaiannya dalam mengemudikan mobil, mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia yakni Nurjannah (35) serta Fadlan (7) meninggal dunia.
Dalam penanganan perkaranya, tersangka dijerat Pasal 310 KUHP ayat 4 dan 3 subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya, Jumat (11/10/2024).
Menurutnya, meski telah menjadi tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Polisi punya pertimbangan tersangka kooperatif selama proses penyelidikan serta alasan kemanusian karena kedua korban merupakan keluarganya. Istri dan anak dari tersangka.
"Untuk tersangka kooperatif dan tidak ditahan," katanya.
Editor: Donald Karouw