Bos Kafe Remang-Remang Aniaya Karyawan Perempuan 13 Tahun hingga Tewas di Pinrang
Selasa, 23 April 2024 - 15:54:00 WITA

Tersangka MA telah mengakui perbuatannya menganiaya korban. Saat itu kata dia, korban sempat sadarkan diri dan beraktivitas. Namun beberapa saat kemudian, korban ditemukan tergeletak di kamar mandi.
Ketika itu, tersangka menghubungi orang tua korban di Makasar. Dia berdalih korban jatuh di kamar mandi dan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHP ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 3 atau Pasal 38 KUHP.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Donald Karouw