Bongkar Jaringan Lapas, BNN Palopo Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu

“Barang yang datang kita tidak tahu siapa yang bawa. Hanya ditempatkan di suatu tempat, kemudian tersangka disuruh ambil disitu. Setelah diambil dibagi-bagi. Kita belum dapat yang bawa barang,” ujarnya.
Ustim mengatakan BNN menemukan narapidana berinisial AF yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. AF saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Jadi mereka ini dalam komunikasi itu putus. Orang pertama yang bawa barang ke sini tidak kenal dengan orang yang ambil karena dikendalikan AF dari Lapas Bolangi,” ujarnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Undang-Undang No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana