Bongkar Jaringan Lapas, BNN Palopo Amankan Ratusan Gram Sabu-Sabu

PALOPO, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan membongkar jaringan narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas. Dua orang pelaku berinisial HR dan AF berhasil ditangkap beserta barang bukti sabupsabu seberat 122 gram.
Awalnya, BNN menangkap seorang kurir sabu berinisial HR yang bertugas membagi sabu kedalam saset kecil. Kemudian HR menempelkan saset berisi sabu t di puluhan titik berbeda saat malam hari.
Dari hasil penangkapan pihak BNN langsung melakukan pengembangan dan menemukan 26 saset yang sudah ditempel oleh pelaku di berbagai titik di jantung Kota Palopo.
“Ditempelnya macam-macam. Ada di pipa, ada di tembok, ada di pagar orang. Tapi ketahuan juga. Ada 26 titik,” kata, Kepala BNN Kota Palopo, AKBP M Ustim Pangarian, Rabu (2/3/2022).
BNN juga melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan menemukan dua bal sabu, bong, handphone serta berbagai barang bukti lainnya
Namun, BNN hingga kini masih belum menemukan pelaku yang membawa barang tersebut kepada HR.
“Barang yang datang kita tidak tahu siapa yang bawa. Hanya ditempatkan di suatu tempat, kemudian tersangka disuruh ambil disitu. Setelah diambil dibagi-bagi. Kita belum dapat yang bawa barang,” ujarnya.
Ustim mengatakan BNN menemukan narapidana berinisial AF yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut. AF saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Bolangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
“Jadi mereka ini dalam komunikasi itu putus. Orang pertama yang bawa barang ke sini tidak kenal dengan orang yang ambil karena dikendalikan AF dari Lapas Bolangi,” ujarnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat Undang-Undang No.35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Keduanya terancam hukuman diatas lima tahun penjara.
Editor: Dita Angga Rusiana