get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Warga di Polda Sulsel Ricuh, Massa Bakar Ban dan Saling Dorong dengan Polisi

Bermodal Parang, Satpam Berusia 70 Tahun di Makassar Perkosa Gadis di Rumah Kosong

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 00:11:00 WITA
Bermodal Parang, Satpam Berusia 70 Tahun di Makassar Perkosa Gadis di Rumah Kosong
Satpam perumahan pelaku pemerkosaan gadis di Makassar saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

“Saat itu, pelaku mengancam korban dengan memperlihatkan sebilah parang sambil menyuruhnya membuka baju dan celana dalam. Korban lalu dibaringkan dan diperkosa. Perbuatan pelaku itu telah dilakukan berung kali,” katanya.

Pengakuan pelaku, dia sudah tiga kali memperkosa korban AF selama 3 bulan. Kini dia ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Ridwan. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut