Berdalih Menjambret karena Desakan Ekonomi, Pemuda Ini Ternyata Pengguna Narkoba
Menurutnya, pelaku AA bertindak sebagai eksekutor. Sementara rekannya FA turut membantu mengantar dengan menggunakan motor.
"Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korban yang rata-rata perempuan dan anak-anak. Ada juga ibu-ibu yang sedang serius bermain ponsel di jalan atau ketika berkendara," ucapnya.
Dia melanjutkan, hasil interogasi AA mengaku pernah terlibat kasus hukum yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Polrestabes Makassar.
"Pengguna narkoba," kata Rujianto.
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk membeli narkoba.
"Kami juga masih mencari barang bukti ponsel yang diambil pelaku," ucapnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw