Berdalih Menjambret karena Desakan Ekonomi, Pemuda Ini Ternyata Pengguna Narkoba
MAKASSAR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial AA (22) yang diduga terlibat aksi penjambretan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku nekat menjambret karena desakan ekonomi, apalagi dia menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Namun setelah diperiksa, pelaku ternyata juga pernah terlibat kasus hukum atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kasusnya kini dalam penanganan Polsek Biringkanaya.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Rujiyanto Dwi Poernomo mengatakan, AA ditangkap anggota unit reskrim di kediamannya kawasan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Pelaku diduga kerap menjambret dengan sasaran ibu-ibu dan anak perempuan yang sedang bermain ponsel di pinggir jalan.
"Yang bersangkutan ini beraksi bersama seorang rekannya yang juga sudah diamankan di Polres Parepare dengan kasus yang sama, yakni lelaki berinisial FA," ujar Rujianto, Jumat (13/8/2021).
Dia menambahkan, kepada penyidik AA mengaku nekat menjambret lantaran desakan ekonomi.
"Pelaku baru saja di-PHK akibat kondisi pandemi sehingga memilih menjambret," katanya.
Sejauh ini hasil pengembangan penyelidikan, ada dua tempat kejadian perkara (TKP) kasus penjambretan. Keduanya berlokasi di wilayah Kecamatan Biringkanaya.
"Untuk sementara ini ada dua korban di dua TKP yang sedang kami tangani. Tapi sinyalir banyak TKP lain yang sedang kami kembangkan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Soppeng tersebut.
Menurutnya, pelaku AA bertindak sebagai eksekutor. Sementara rekannya FA turut membantu mengantar dengan menggunakan motor.
"Modusnya ini berjalan-jalan mengamati calon korban yang rata-rata perempuan dan anak-anak. Ada juga ibu-ibu yang sedang serius bermain ponsel di jalan atau ketika berkendara," ucapnya.
Dia melanjutkan, hasil interogasi AA mengaku pernah terlibat kasus hukum yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Polrestabes Makassar.
"Pengguna narkoba," kata Rujianto.
Kendati demikian, Rujianto belum mendalami apakah uang hasil penjualan ponsel curian digunakan untuk membeli narkoba.
"Kami juga masih mencari barang bukti ponsel yang diambil pelaku," ucapnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat AA dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang Pencurian Disertai Kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Donald Karouw