Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 12:32:00 WITA

Hasil visum memperkuat laporan keluarga korban. Kini korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan mentalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Guru bejat tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga berpotensi diperberat sepertiga, mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
Editor: Donald Karouw