Bejat! Guru SD di Makassar Cabuli Murid Berulang Kali Modus Les Privat

MAKASSAR, iNews.id – Oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial IP (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid. Penetapan tersangka ini setelan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar mengantongi bukti kuat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan, korban yang masih berusia 12 tahun berulang kali menjadi sasaran saat mengikuti kegiatan les privat yang diadakan tersangka. Dugaan tindak kekerasan seksual ini mulai terbongkar ketika orang tua korban mencurigai adanya percakapan tidak pantas antara pelaku dan anaknya.
“Ketika les itu sudah mulai melakukan raba-raba terhadap bagian tubuh yang sensitif,” ujar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers di aula Mapolrestabes Makassar dikutip dari iNews Celebes, Jumat (3/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, IP diketahui tidak hanya sekali melakukan aksinya. Polisi menyebut, pelaku sudah melancarkan tindak pencabulan berulang kali hingga mengarah pada persetubuhan.
“Dilakukanlah persetubuhan itu sampai dengan 7 kali,” kata Arya.
Hasil visum memperkuat laporan keluarga korban. Kini korban mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Makassar untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan mentalnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Guru bejat tersebut terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, ditambah denda hingga Rp5 miliar. Hukuman juga berpotensi diperberat sepertiga, mengingat pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya.
Editor: Donald Karouw