get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Begini Kronologi Anggota DPRD Sulsel Cekik Wasit Sepak Bola Versi Laporan Polisi

Jumat, 24 Januari 2020 - 11:45:00 WITA
Begini Kronologi Anggota DPRD Sulsel Cekik Wasit Sepak Bola Versi Laporan Polisi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara).

MAKASSAR, iNews.id - Polisi masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa oknum anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga menganiaya seorang wasit sepak bola. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, petugas sudah menerima laporan dari korban, wasit cadangan sepak bola Ficky Warlang. Namun hingga kini belum bisa meminta keterangan anggota DPRD Sulsel berinisial HM yang menjadi terlapor.

"Dalam UU MD3, untuk memeriksa anggota DPR RI, polisi harus meminta izin Presiden, sedangkan anggota DPRD izinnya ke Kemendagri" kata Ibrahim kepada wartawan, Kamis (23/1/2020).

BACA JUGA: Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Mencekik Leher Wasit Sepak Bola

Dari laporan korban, kronologinya berawal saat HM menghadiri pertandingan babak delapan besar Legislator Cup mempertemukan antara tim Timur Kota dan Putra Nipa, tim asuhan HM di Stadion Lapatau, Kabupaten Bone.

Anggota DPRD Sulsel ini merasa timnya dirugikan oleh wasit, sehingga dia kerap melayangkan protes. Namun keberatannya itu tidak dihiraukan wasit, sehingga dia nekat masuk ke dalam lapangan pertandingan diduga untuk menghadap wasit 

Korban Ficky Warlang yang saat itu berada di pinggir lapangan dan bertindak sebagai wasit cadangan langsung menghentikan langkah HM untuk masuk dalam lapangan. Ketika itulah terlapor mencekik korbannya.

BACA JUGA: Kafe di Mal Panakkukang Makassar Kedapatan Jual Miras, DPRD: Tidak Bisa Dibenarkan

"Penyidik sudah mengikuti prosedur dengan meminta izin dari Kemendagri. Namun, izin tertulis yang diminta belum turun," ujar dia.

Aturan yang mengikat legislator itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.

Sementara terlapor anggota DPRD Sulsel, HM, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu. Dia mengaku spontan melakukan aksi tersebut, karena merasa emosi dengan sikap wasit yang diduga tidak netral memimpin pertandingan.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut