MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah Kota Makassar mulai membatasi penerapan work from home (WFH) bagi ASN. Mereka hanya diizinkan bekerja dari rumah selama satu hari dalam sepekan.
Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Bagian Organisasi Setda Makassar, Indarwarti mengatakan, WFH hanya sehari dalam sepekan, selebihnya bekerja di kantor.
Fakta-Fakta Perampokan Disertai Pemerkosaan di Makassar, Selalu Incar Kosan Putri
"Regulasinya empat hari bekerja di kantor itu Senin - Kamis. Jumat bekerja dari rumah," kata Indarwarti di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (8/6/2021).
Kebijakan ini berlaku mulai 2 - 25 Juni 2021 sesuai SE No 060/326/Org/V/2021 tentang perpanjangan penyesuaian sistem kerja ASN dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
Tempat Hiburan Malam di Hotel Bintang 4 Kota Makassar Disegel Satgas Covid-19
Surat edaran tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Ramdhan (Danny) Pomanto yang awalnya ingin mengevaluasi WFH. Sebab banyak ASN yang lalai usai libur lebaran.
"Jangan sampai daftar ASN yang tak hadir itu sedang melakukan pekerjaan dari rumah karena kan WFH itu belum dicabut. Makanya kami atur ulang mekanismenya," ujar dia.
250 Mahasiswa Universitas Islam Makassar Ikuti Wisuda Tatap Muka
Editor: Andi Mohammad Ikhbal