Bangunan Restoran Cepat Saji di Parepare Disegel Satpol PP
PAREPARE, iNews.id - Bangunan Pizza Hut di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Rabu (9/11/2022) siang. Penyegelan dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin bangunan.
Sekretaris Satpol PP Kota Parepare Ulfa Lanto mengatakan, penyegelan bangunan Pizza Hut milik PT Sarimelati Kencana di Jalan Bau Maseppe, Kecamatan Ujung ini, berdasarkan laporan surat teguran satu, dua, dan tiga dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Ia mengatakan, pihak Pizza Hut telah melakukan prose pembangunan yang sudah berjalan 70 persen.
"Karena belum memiliki dokumen perizinan, maka kami lakukan penyegalan," katanya, Rabu.
Editor: Candra Setia Budi