get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Bupati Cianjur Gradak-gruduk, DPRD: Sidak Kedai Kopi asal Amerika sesuai Prosedur 

Bangunan Restoran Cepat Saji di Parepare Disegel Satpol PP

Rabu, 09 November 2022 - 17:43:00 WITA
Bangunan Restoran Cepat Saji di Parepare Disegel Satpol PP
Bangunan restoran siap saji yang ada di Kota Parepare diseggel Satpol PP karena belum memiliki dokumen perizinan. (Foto: Erwin Eka Pratama/iNews)

PAREPARE, iNews.id - Bangunan Pizza Hut di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Parepare, Rabu (9/11/2022) siang. Penyegelan dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin bangunan.

Sekretaris Satpol PP Kota Parepare Ulfa Lanto mengatakan, penyegelan bangunan Pizza Hut milik PT Sarimelati Kencana di Jalan Bau Maseppe, Kecamatan Ujung ini, berdasarkan laporan surat teguran satu, dua, dan tiga dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
   
Ia mengatakan, pihak Pizza Hut telah melakukan prose pembangunan yang sudah berjalan 70 persen.

"Karena belum memiliki dokumen perizinan, maka kami lakukan penyegalan," katanya, Rabu.

Sementara itu, Legal Lapangan PT Sarimelati Kencana Tbk Rizal menyayangkan pengurusan yang berbelit-belit. Keterlambatan pengurusan izin karena sistem eror yang dilakukan secara online.

"Kalau sudah seperti ini kita sudah bisa berpikir bahwa berbelit-belit. Harusnya, kalau mempermudah cepat selesai," katanya.

Ia mengatakan, untuk perizinan semuanya sudah dipenuhi pihaknya. Namun, hanya ada satu yang belum dan sementara masih proses tapi belum selesai karena ada beberapa kendala di lapangan. 

"Kendalanya sitem error, humanity error, juga ada beberapa perbaikan," ungkapnya.

Agar tidak melakukan aktivitas pembangunan, petugas Satpol PP Parepare memasang spanduk bertulisan segel, serta memasang pembatas di sekitar bangunan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut