Bagi yang Ingin Mudik Lebaran, Simak Aturan Lengkapnya di Sini
4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu wjib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
Editor: Dita Angga Rusiana