get app
inews
Aa Text
Read Next : Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

Bagi yang Ingin Mudik Lebaran, Simak Aturan Lengkapnya di Sini

Senin, 04 April 2022 - 13:40:00 WITA
Bagi yang Ingin Mudik Lebaran, Simak Aturan Lengkapnya di Sini
Mudik lebaran. (Foto: Ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id – Lebaran tahun 2022, pemerintah tak lagi melarang masyarakat mudik. Namun masyarakat harus memperhatikan berbagai aturan perjalanan yang ditetapkan pemerintah saat mudik.

Terkait hal ini pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.16/2022 yang mengatur terkait pelaku perjalanan dalam negeri.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” dikutip dari SE yang  ditandatangani Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.

Aturan lengkap pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api di seluruh Indonesia:

1. Sudah vaksin booster
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga  atau booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Sudah dua kali vaksinasi
Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Baru vaksinasi dosis pertama
Bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Selain itu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Selain itu wjib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Pelaku perjalanan di bawah usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi. Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut