Aturan Baru Terbit, Ini Syarat Terbang bagi Calon Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin

Lalu bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," urai Wahyudi.
Wahyudi juga mengingatkan kepada para penumpang agar tetap menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Penumpang juga wajib mengisi eHAC pada aplikasi Pedulilindungi minimal sehari sebelum keberangkatan untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
Tercatat, jumlah penumpang Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Januari-Februari 2022 sebanyak 1.338.759, penumpang naik 34.5 persen dibandingkan dengan periode sama tahun 2021 yang totalnya sebanyak 995.329 penumpang.
Editor: Dita Angga Rusiana