Aturan Baru Terbit, Ini Syarat Terbang bagi Calon Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, iNews.id - Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai memberlakukan syarat terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri yakni tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen. Hal ini sudah diberlakukan sejak Selasa, (8/3/2022) sore.
Namun aturan ini hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin dosis lengkap. Hal ini sebagaimana diatur di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.11/2022 dan SE Kemenhub No.21/2022.
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar General Manager Bandara Sultan Hasanuddin Wahyudi di Makassar, Rabu (9/3/2022).
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang baru mendapatkan vaksin pertama masih harus menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau mempunyai penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
Selain itu juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Editor: Dita Angga Rusiana