Asyik Ngamar Bareng di Kosan, 17 Pasangan Bukan Muhrim di Wajo Terjaring Razia
Selasa, 09 Agustus 2022 - 14:52:00 WITA

Selain itu, dia juga mengatakan ditemukan sejumlah pasangan bukan muhrim yang tinggal sekamar.
Uzy melanjutkan, pemilik rumah kosan juga ikut dibawa ke Kantor Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Wajo untuk dimintai keterangan. Sebab berdasarkan Perda 41 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan rumah sewa yang telah melanggar aturan.
“Penghuni rumah kos dikenakan sanksi administrasi. Untuk pemilik rumah sewa, untuk sementara rumah sewanya kami tutup sambil memperbaharui kembali izinnya,” kata Uzy.
Editor: Donald Karouw