ASN di Maros Dipolisikan, Jika Terbukti Bersalah Akan Diberikan Sanksi

MAROS, iNews.id - Kasus pelecehan seorang istri anggota TNI oleh oknum ASN di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi. Kasus ini akan ditindaklanjuti Inspektorat bila pelaku terbukti bersalah.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Maros, Elderin Saleh, mengaku baru-baru ini mengetahui adanya kasus tersebut. Informasi itupun dia dapat dari media.
"Iya, saya dikirimkan beritanya. Saya baru tahu juga," kata Elderin kepada wartawan di Kabupaten Maros, Sulsel, Selasa (17/11/2020).
Elderin mengatakanm belum ada laporan selama ini adanya dugaan kasus pelecehan ini. Apalagi oknum pelakunya ASN di instansi Dinas Perhubungan (Dishub) Maros.
"Kalau dari laporan dari orang-orang kantor, terus terang belum ada penyampaian. Karena tidak ada laporan dari teman-teman di kantor Dishub," ujar dia.
Elderin mengaku, belum dapat memastikan apakah kasus pelecehan tersebut terjadi saat oknum pelaku ini masih menjalankan tugas dinasnya atau di luar itu.
"Kita juga tidak tahu apakah kejadiannya itu, dalam kondisi dinas atau sudah pulang di rumah, ganti baju. Atau misalnya malamnya minum-minum, kita tidak tahu," ujarnya.
Laporan mengenai kasus pelecehan tersebut, kata dia, akan ditindaklanjuti oleh petugas inspektorat untuk memberikan sanksi ASN jika terbukti bersalah.
"Jadi bukan kita kepala dinasnya yang memberi sanksi tapi ada inspektorat," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal