Akhir Pelarian Andi, Napi yang Kabur 6 Bulan dari Rutan Makassar, Ditembak Polisi

Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya mengatakan bahwa napi yang kabur tersebut berstatus narapidana Pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi