8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru mengatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan beberapa barang bukti," ujar Iptu Arman dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026), di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Korban berinisial AY (51) datang ke lokasi tanah sengketa yang sedang dipasangi papan bicara sebelum akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius setelah terkena busur panah di dada kiri. Korban sempat ditemukan tergeletak dan nyaris tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 472 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi