get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda Dikeroyok dan Ditikam di Gowa, Pelaku Tersinggung Ditegur Knalpot Mobil Berisik 

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Rabu, 03 Juni 2026 - 23:14:00 WITA
8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka
Polres Gowa menangkap delapan orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pembusuran di lokasi tanah sengketa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. (Foto: iNews).

GOWA, iNews.id - Polres Gowa menangkap delapan orang yang diduga terlibat pengeroyokan dan pembusuran di lokasi tanah sengketa di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih berstatus saksi.

Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satreskrim Polres Gowa di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Somba Opu. Setelah menangkap para terduga pelaku, polisi melakukan pengembangan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.

Salah satu tersangka berinisial MR diduga berperan membusur korban hingga mengenai dada sebelah kiri. Tiga tersangka lainnya diduga menganiaya korban menggunakan batu, potongan bambu, dan linggis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pengeroyokan diduga dipicu teguran korban kepada para pelaku yang sedang memasang papan bicara di lokasi tanah yang masih disengketakan. Teguran tersebut diduga memicu pertikaian yang berujung kekerasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru mengatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan beberapa barang bukti," ujar Iptu Arman dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/5/2026), di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Korban berinisial AY (51) datang ke lokasi tanah sengketa yang sedang dipasangi papan bicara sebelum akhirnya menjadi sasaran pengeroyokan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius setelah terkena busur panah di dada kiri. Korban sempat ditemukan tergeletak dan nyaris tidak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Wahidin Makassar untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 472 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut