get app
inews
Aa Text
Read Next : Buron 2 Tahun, DPO Kasus Curanmor di Mesuji Lampung Ditangkap

8 Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Rp2,4 Miliar Ditangkap di Pare-Pare

Jumat, 15 April 2022 - 07:06:00 WITA
8 Bulan Buron, Pasutri Terpidana Penggelapan Rp2,4 Miliar Ditangkap di Pare-Pare
Pasangan suami istri terpidana kasus penggelapan Rp2,4 miliar ditangkap tim gabungan Kejati Sulsel dan Kejari Makassar, Kamis (14/4/2022). (Foto: iNews/M Nur Bone)

Keduanya diadili dan diputus bersalah dengan vonis delapan bulan. Di tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang menguatkan vonis delapan bulan melalui putusan Nomor 981.K/PID/2021 tertanggal 27 September 2021.

"Yang bersangkutan perkaranya sudah inkrah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Kamis (14/4/2022).

Namun saat akan dieksekusi menjalani putusan, keduanya kabur ke Pare-Pare. 

Setelah menjalani pemeriksaan singkat di Kejati Sulsel, keduanya langsung dijebloskan ke Rutah Kelas IA Gunung Sari di Makassar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut