get app
inews
Aa Text
Read Next : Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

6 Pegawai PN Makassar Positif Covid, Aktivitas Sidang Dibatasi

Kamis, 17 Desember 2020 - 10:01:00 WITA
6 Pegawai PN Makassar Positif Covid, Aktivitas Sidang Dibatasi
Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel. (Foto: iNews/Andi Deri Sunggu)

Humas PN Kota Makasssar, Dodi Hendra mengatakan, semua pegawai yang positif Covid berjenis kelamin perempuan. Sementara saat ini, dilakukan pembatasan kegiatan secara terbatas di PN Kota Makassar.

“Kecuali kegiatan yang sifatnya darurat, terpaksa tetap dibuka karena tidak bisa ditunda,” katanya. 
 
Salah satu contohnya, perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya akan habis, maka tetap disidangkan namun secara online. Pembatasan skala lokal di PN Makassar tersebut diberlakukan sejak hari ini 16-27 Desember. 

“Pelayanan secara optimal baru bisa berlangsung 28 Desember mendatang,” katanya. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut