6 Pegawai PN Makassar Positif Covid, Aktivitas Sidang Dibatasi

MAKASSAR, iNews.id – Sebanyak enam pegawai Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) positif Covid-19. Akibatnya, aktivitas di PN ini dibatasi dan sidang ditunda atau dilakukan online.
Keenam pengawai tersebut terdiri atas tiga panitera pengganti, dua juru sita dan seorang pegawai honorer Hal tersebut berdasarkan hasil tes swab PCR kedua yang dilakukan PN Makassar.
Sebelumnya, tes Swab PCR ini dilakukan kepada semua pegawai PN Makassar mulai hakim, panitera hingga pegawai honorer.
Kini, mereka yang terkonfirmasi positif telah menjalani isolasi mandiri untuk dikarantina mandiri di salah satu hotel Covid-19 Pemerintah Provinsi Sulsel.
Humas PN Kota Makasssar, Dodi Hendra mengatakan, semua pegawai yang positif Covid berjenis kelamin perempuan. Sementara saat ini, dilakukan pembatasan kegiatan secara terbatas di PN Kota Makassar.
“Kecuali kegiatan yang sifatnya darurat, terpaksa tetap dibuka karena tidak bisa ditunda,” katanya.
Salah satu contohnya, perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya akan habis, maka tetap disidangkan namun secara online. Pembatasan skala lokal di PN Makassar tersebut diberlakukan sejak hari ini 16-27 Desember.
“Pelayanan secara optimal baru bisa berlangsung 28 Desember mendatang,” katanya.
Editor: Umaya Khusniah