4 Kawanan Penjambret Sadis di Bawah Umur Diringkus Polisi di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal Polsek Rappocini Makassar, meringkus empat kawanan penjambret sadis, yang masih dibawah umur, di Jalan Minasaupa, Makassar, usai melancarkan aksi kejahatannya, Senin (5/3/2018) pagi tadi. Para pelaku berhasil diringkus, setelah petugas melakukan pengejaran, serta menindaklanjuti sejumlah laporan warga yang menjadi korban mereka.
Keempat kawanan penjambret sadis, yang masih di bawah umur ini, berhasil diringkus di tempat persembunyian mereka. Para pelaku diketahui berinisial YD (15), KW (17), DA (17), dan KH (14). Keempatnya merupakan target operasi polisi selama tiga bulan terakhir.
Keempat pelaku terkenal sangat sadis, saat melakukan aksi penjambretan, di sejumlah wilayah di Kota Makassar. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya, menggunakan sebilah parang, jika melakukan perlawanan.
Aksi terakhir pelaku menjambret korbannya dilakukan di kawasan Jalan Kakaktua Makassar. Pelaku berhasil merampas tas seorang wanita yang berisikan uang tunai jutaan rupiah, serta telepon genggam.
Saat ditanyai petugas, YD, salah seorang tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjambret di beberapa titik di Kota Makassar. “Di Jalan Malengkeri, Cendrawasih dan Toddopuli Pak. Biasanya memang bawa parang setiap menjambret. Untuk menakut-nakuti korban,” ucapnya.
Dalam catatan kepolisian pelaku memiliki peran masing masing, dua pelaku yakni KW, dan DA, bertindak sebagai joki, sementara dua lainnya yakni, YD, dan KH, bertindak sebagai eksekutor. Dari tangan mereka petugas kepolisian berhasil mengamankan, satu unit sepeda motor yang digunakan, serta telepon genggam milik korban.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya dengan sebilah parang. Parang yang digunakan juga sudah kami amankan. Dalam menjalankan aksinya mereka selalu jalan berempat dan menjalankan perannya masing-masing,” ucap Iptu Iqbal Usman Emba, Kanitres Polsek Rappocini.
Guna mempertanggung jawabakan perbuatannya, ke empat pelaku kini mendekam, di sel titipan, Mapolsek Rappocini Makassar, berikut barang bukti yang disita polisi.
Kendati para pelaku masih tergolong di bawah umur, namun hukum tetap berjalan, para pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor: Himas Puspito Putra