4 Anggota Komplotan Curanmor Berstatus Pelajar SD dan SMP di Kendari Ditangkap Polisi

Berdasarkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan Closed Circuit Television (CCTV) milik warga yang merekam aksi pencurian sepeda motor dilakukan oleh komplotan ini.
"Motor hasil curian kemudian dimodifikasi untuk dijual kembali dan uang hasil curian digunakan untuk berfoya–foya," ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual para pelaku.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Abeli untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi