3 WNA China di Makassar Dideportasi usai Tes Swab

MAKASSAR, iNews.id - Tiga orang warga negara asing (WNA) asal China diduga memalsukan surat izin tinggal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka akan dideportasi ke negara asalnya usai menjalani serangkaian pemeriksaan Covid-19.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida mengatakan, ketiga WNA ini masing-masing berinsial CX (47), perempuan dan suaminya CY (39). Kemudian satu lagi perempuan LM (53).
Dodi mengatakan, ketiga WNA ini sudah diberangkatkan ke Jakarta dengan kawalan petugas. Nanti mereka akan menjalani pemeriksaan tes swab di rumah sakit rujukan sebelum dipulangkan.
"Di masa pandemi Covid-19. Ada syarat tambahan seperti pemeriksaan kesehatan. Makanya, sebelum dideportasi, diperiksa dulu kesehatannya," ujar dia di Kota Makassar, Sulsel, Senin (3/8/2020).
Ketiga WNA ini diduga memalsukan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan penyalahgunaan izin tinggal. Mereka sudah menjalani masa hukuman dan langsung dideportasi ke negara asalnya.
"Mudah-mudahan setelah swab test nanti mereka tidak positif, tidak terpapar virus corona agar mereka dapat segera dikeluarkan dari wilayah Indonesia," ujar dia.
Dodi menerangkan, deportasi terhadap ketiga WNA ini sudah terlambat sekitar empat bulan, karena terkendala akses penerbangan. LM menjadi penghuni Rudenim Makassar sejak 26 Maret, sementara CX dan CY dititipkan sejak 16 April lalu.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal