get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Oknum Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu Ricuh, Keluarga Ngamuk Serang Pelaku

3 Oknum Polisi di Pangkep Diduga Terima Uang dari Tersangka Narkoba, Propam Turun Tangan

Rabu, 06 September 2023 - 04:35:00 WITA
3 Oknum Polisi di Pangkep Diduga Terima Uang dari Tersangka Narkoba, Propam Turun Tangan
Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin. (Foto: MPI/Abdoellah Nicolha)

PANGKEP, iNews.id - Tiga oknum polisi dari Satuan Narkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menerima uang hingga puluhan juta dari tersangka narkoba. Ketiganya kini masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep.

Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin mengatakan, gelar perkara kasus ini diagendakan berlangsung pekan depan untuk menentukan ada atau tidaknya setoran uang dari dua tersangka narkoba berinisial JM (30) dan RM (25) kepada oknum anggota Polri tersebut.

Saat ini, pemeriksaan ketiganya masih terus bergulir dan belum rampung. Ketiga oknum yang diperiksa yakni dua penyidik berpangkat Aipda dan seorang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu.

“Ketiganya diduga menerima setoran uang agar kasus kedua tersangka narkoba ini tidak berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep. Kami masih tahap pemeriksaan di Propam,” kata Amiruddin.

Diketahui, masing-masing tersangka harus menyetorkan uang Rp25 juta kepada para oknum polisi ini. Bahkan ketiga oknum ini juga diduga meminta hingga Rp80 juta dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negatif.

Menurutnya, Propam Polres Pangkep juga telah memeriksa istri kedua tersangka yang diduga memberikan uang kepada ketiga oknum melalui pengacara bernama Sahrul.

Sahrul ditunjuk keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka JM (30). Bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restorative justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 Juta yang harus disetorkan kedua tersangka.

Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu. Mereka berpotensi melanggar kode etik Polri.

Sememtara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyayangkan adanya indikasi tiga polisi diduga menerima setoran uang.

“Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Sebelumnya, salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep, Jumat (25/8/2023).

Belakangan pun diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta yang diserahkan ke pengacara untuk ketiga oknum anggota Satnarkoba Polres Pangkep.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut