25 Anggota Polda Sultra Dipecat selama 2022, Terlibat Pungli hingga Seks Menyimpang

KENDARI, iNews.id - Sebanyak 25 personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dipecat menjadi anggota Polri selama 2022 dipecat. Mereka diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar sejumlah aturan.
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, pemecatan puluhan personel ini sebabkan karena tersandung berbagai kasus. Seperti pungutan liar (pungli) penerimaan anggota polri, tindakan asusila, perilaku seks menyimpang dan sejumlah kasus lainnya.
“Yang PTDH itu ada 25 orang. Ada 3 orang lagi dalam persiapan, pelanggarannya tidak bisa ditoleransi. Tidak ada ampun," ujar Waris Agono, Kamis (29/12/2022).
Wakapolda menambahkan, selain PTDH ada sejumlah personel juga diberi sanksi karena melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Beberapa di antaranya juga desersi karena tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
"Kami sudah lakukan pembinaan terhadap mereka, namun yang bersangkutan berulang-ulang masih melakukan pelanggaran. Yah udah, kalau dia sudah nggak mau kita tidak ada toleransi," ucap lulusan Akpol 1990 yang berpengalaman di bidang Brimob tersebut.
Dia menegaskan akan menindak tegas para personel yang melanggarar standar operasional presedur (SOP) Polri dan berharap personel yang aktif dan berdinas di jajaran Polda Sultra mampu mentaati Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022.
“Personel yang masih aktif silakan melaksanakan tugas sesuai dengan SOP. Kami sudah diframe Perkapolri Nomor 7 Tahun 2022, pedomani itu agar tidak melakukan penyimpangan dalam profesi," tuturnya.
Editor: Donald Karouw