2 Tambang Ilegal di Sigi Sulteng Ditertibkan, Berada di Kawasan Konservasi Alam

PALU, iNews.id - Dua lokasi pertambangan tanpa izin (peti) di kawasan lindung Desa Sidondo 1 Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditertibkan. Penertiban tambang ilegal ini dilakukan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) bersama petugas gabungan lainnya.
Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih mengatakan, lokasi pertama yang ditertibkan kurang lebih 900 meter dalam kawasan TNLL dengan zona pemanfaatan 0,86 hektare. Kemudian lokasi kedua berjarak 1.500 meter dalam kawasan dengan zona pemanfaatan 0,2 hektare.
Dia menjelaskan, penertiban peti di kawasan lindung dilakukan sejak tanggal 2 hingga 5 Mei 202. Operasi ini melibatkan tim gabungan dari unsur pemerintah daerah (pemda), forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), Direktorat Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK dan Balai Besar TNLL.
Menurutnya, aktivitas penambangan liar ini melanggar aturan dan perundang-undangan mengenai taman nasional karena terdapat kegiatan eksploitasi sumber daya alam (SDA).
"Dari lokasi peti berbagai barang bukti disita aparat. Di lokasi satu, pengolahan menggunakan bahan kimia sianida dan lokasi dua pengolahan material kasar, lalu selanjutnya pemurnian diolah di tempat lain," ujarnya, Senin (8/5/2023).
Dia mengemukakan, setelah penertiban dilakukan, bekas penambangan dipasang garis polisi dan spanduk larangan aktivitas ilegal, khususnya pertambangan emas.
Selanjutnya, lubang-lubang bekas tambang direklamasi menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sigi dan memutus akses jalan ke lokasi tambang.
Editor: Donald Karouw