2 Pemuda Kendari Nekat Edarkan Sabu, Uangnya buat Foya-foya
Jumat, 27 Juni 2025 - 01:30:00 WITA

Keduanya juga mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak mereka kenal. Komunikasi hanya dilakukan melalui WhatsApp dengan perantara teman yang juga tak diketahui identitasnya.
"Setelah menjual, mereka dapat upah Rp100.000 per gramnya. Tapi pengendalinya tidak mereka kenal secara langsung," ucapnya.
Kini kedua remaja itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Andi Musakkir.
Editor: Donald Karouw