get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Mahasiswa Terseret Arus di Pantai Amay Jayapura, 1 Orang Tewas 1 Hilang

2 Mahasiswa di Kendari Jadi Bandar Narkoba, Simpan Sabu 5,2 Kg Senilai Rp7,5 Miliar

Jumat, 05 Agustus 2022 - 16:17:00 WITA
2 Mahasiswa di Kendari Jadi Bandar Narkoba, Simpan Sabu 5,2 Kg Senilai Rp7,5 Miliar
Dua mahasiswa di Kendari menjadi bandar narkoba dengan barang bukti sabu 5,2 kg. (Foto : iNews/Febriyono Tamenk)

Dari kasus tersebut, Polda Sultra menyita barang bukti lain di antaranya telepon genggam iPhone 13, iPhone 13 mini, tas, dua bungkus pipet, tas plastik bening, satu sendok plastik, buku tabungan dan alat isap.

Dia menambahkan, kedua tersangka ternyata telah dua kali mengedarkan barang tersebut di wilayah Sultra. Pengiriman pertama mencapai 10 kilogram, namun lolos dari penangkapan aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kalau Pasal 114 ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara antara enam sampai 20 tahun dengan denda Rp10 miliar. Kalau Pasal 112 ayat (2) penjara seumur hidup, paling singkat lima sampai 20 tahun dan denda Rp8 miliar," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut