2 Kontraktor Akui Tak Berikan Uang ke Nurdin Abdullah
MAKASSAR, iNews.id - Sidang lanjutan dugaan korupsi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abdullah, kembali digelar. JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di PN Makassar.
Sejumlah saksi ini masing-masing Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.
Dua kontraktor yang dihadirkan yakni Rober Wijoyo dan Petrus Yalim mengaku tak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).
Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Rober Wijoyo membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Dia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.
"Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kilogram untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus," kata Rober dalam persidangan di PN Makassar, Rabu (29/9/2021).
Saksi mengaku bahwa Nurdin Abdullah (NA) tak pernah meminta dana apa pun kepadanya. Selain beras 10 kilogram untuk NA, ada juga penyerahan beras sebanyak 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat terdampak Covid-19.
"Beras 10 ton itu nilainya Rp80 juta. Kan dulu Covid-19 dan PPKM, jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena Covid-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA," ujarnya.
Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika pernah diminta dan menyerahkan uang kepada pejabat Pemprov Sulsel yakni Eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat.
"Saya dimintai Rp58 juta dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal