2 Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa, Kedua Orang Tua Korban Ditetapkan Tersangka
Senin, 10 Februari 2025 - 18:32:00 WITA

"Sudah ditetapkan tersangka dan ada juga pelibatan anak berkonflik dengan hukum. Tersangka saat ini hanya sebatas ibu dan bapaknya saja," ujar AKBP Restu, Senin (10/2/2025).
Korban, yaitu kakak adik berinisial SF berusia sembilan tahun dan IS delapan tahun. Keduanya disekap dan disiksa di kamar mandi kontrakan yang terletak di Wisma Permata, Jalan Flores, Kota Makassar.
Bahkan, korban sempat dirantai dan disiram air panas, yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh mereka. Kini, korban berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Editor: Kurnia Illahi