2 Bocah di Makassar Disekap dan Disiksa, Kedua Orang Tua Korban Ditetapkan Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan dua bocah perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua tersangka merupakan ayah kandung dan ibu tiri korban.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengtatakan, kedua tersangka dinilai berperan dalam melakukan kekerasan terhadap anak serta melibatkan dua saksi yang merupakan kakak korban.
Ayah korban langsung ditahan, sementara ibu tiri korban dititipkan di rumah aman Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar karena memiliki anak balita yang masih memerlukan asuhan ibu.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ada juga pelibatan anak berkonflik dengan hukum. Tersangka saat ini hanya sebatas ibu dan bapaknya saja," ujar AKBP Restu, Senin (10/2/2025).
Korban, yaitu kakak adik berinisial SF berusia sembilan tahun dan IS delapan tahun. Keduanya disekap dan disiksa di kamar mandi kontrakan yang terletak di Wisma Permata, Jalan Flores, Kota Makassar.
Bahkan, korban sempat dirantai dan disiram air panas, yang menyebabkan luka bakar di sekujur tubuh mereka. Kini, korban berada dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Editor: Kurnia Illahi