2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya
Rabu, 27 September 2023 - 18:44:00 WITA

Penyidik masih mendalami asal sabu yang dimiliki keduanya untuk mengetahui pihak yang berperan sebagai pemasok.
HS dan JF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam pidana seumur hidup dan paling singkat lima hingga 20 tahun penjara. Dari kasus ini kami harap perdagangan narkotika di Kolaka dapat ditekan,"tutur Debby.
Editor: Reza Yunanto