get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria di Pringsewu Nekat Gadaikan Motor Teman untuk Judi Slot, Modus Pinjam Jemput Istri

2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya

Rabu, 27 September 2023 - 18:44:00 WITA
2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya
Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto: Ist)

Penyidik masih mendalami asal sabu yang dimiliki keduanya untuk mengetahui pihak yang berperan sebagai pemasok. 

HS dan JF akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam pidana seumur hidup dan paling singkat lima hingga 20 tahun penjara. Dari kasus ini kami harap perdagangan narkotika di Kolaka dapat ditekan,"tutur Debby.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut