get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya

Rabu, 27 September 2023 - 18:44:00 WITA
2 Bandar Narkoba di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Perannya
Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. (Foto: Ist)

KOLAKA, iNews.id - Polda Sultra menetapkan dua warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, HS (35) dan JF (32) sebagai tersangka kasus narkotika. Keduanya adalah bandar narkoba jenis sabu.

Saat penangkapan diamankan 413,8 gram sabu dan uang tunai Rp24 juta. HS dan JF ditangkap di rumah kos di Jalan Cenderawasih atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika.

"Personel Subdit III Dit Resnarkoba Polda Sultra langsung segera bergerak ke lokasi melakukan penggeledahan," ujar kata Wadir Resnarkoba Polda Sultra, AKBP Debby Asri Nugroho, Rabu (27/9/2023).

Dari hasil penyelidikan, kedua bandar tersebut diduga kerap mendistribusikan sabu kepada para pengguna di sejumlah wilayah di Kolaka.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut