14 Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Jadi Buronan Polisi

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 14 pengambil paksa jenazah Covid-19 di RS Labuang Baji, Kota Makassar, sebagai buronan polisi. Mereka terancam dijerat pasal berlapis atas perbuatannya itu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 14 orang yang masuk di daftar pencarian orang (DPO) ini adalah dari total 32 tersangka yang ditetapkan sebelumnya.
"Untuk di Labuang Baji, kita sudah tetapkan 32 tersangka. Terbaru itu ada 13 orang, namun didalamnya ada empat orang kami karantina di hotel," kata Ibrahim di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (8/7/2020).
Menurut dia, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ini ada di empat rumah sakit Kota Makassar. Di antaranya, RS Labuang Baji dan RS Bhayangkara, RS Stella Maris dan RSKD Dadi Makassar.
"Kalau TKP lain, total ada tujuh tersangka, masing-masing tiga tersangka di RS Stella Maris, dua di RS Dadi, dan dua di RS Bhayangkara. Semuanya kita tetap lakukan pengembangan," ujar dia.
Kombes Pol Ibrahim mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal