Begini Mekanisme Pembatasan Wilayah di Makassar, Jalur Tikus Dijaga Posko

MAKASSAR, iNews.id - Kebijakan pembatasan wilayah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai berlaku pada pekan ini. Saat ini pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan jajaran TNI dan Polri untuk mekanisme pemberlakukan aturan tersebut.
Ketentuan ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Warga yang melintas keluar dan masuk ke daerah tersebut wajib mengantongi surat keterangan hasil rapid test.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Mario Said mengatakan, mekanismenya masih dirancang. Dia mengakui tidak semua jalan ditutup, namun perlu ada pemeriksaan untuk memastikan warga yang melintas keluar dan masuk itu tidak terpapar virus corona.
"Tujuan dari pembatasan ini orang yang masuk maupun keluar Makassar dipastikan sehat. Jangan sampai keluar Makassar membawa penyakit. Tujuannya jelas agar tidak menyebarkan ke daerah lain," kata Mario saat di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).
Pemerintah Kota Makassar juga berkoordinasi dengan jajaran di Kabupaten Gowa serta Maros yang menjadi daerah penyangga. Warga di sana perlu mendapat sosialisasi, karena banyak dari mereka beraktivitas di ibu kota.
Selain itu jalan-jalan tikus juga akan diawasi. Sebab banyak pengendara atau warga yang melintas masuk dan keluar Kota Makassar melewati akses tersebut, sehingga posko di sana harus disiapkan.
"Kemungkinannya akan macet, makanya kita lagi rancang strategi termasuk menyiapkan posko, sebab masih banyak jalan-jalan tikus yang bisa dilalui pengendara," ujar dia.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal