get app
inews
Aa Text
Read Next : Menteri ATR Nusron Wahid Kumpulkan Kepala Daerah se-Sulsel, Beri Arah Kebijakan soal Pertanahan

11.000 Hektare Tanah Adat Dikuasai Swasta Selama 100 Tahun, Warga Kajang Tuntut Dikembalikan

Kamis, 03 Maret 2022 - 16:56:00 WITA
11.000 Hektare Tanah Adat Dikuasai Swasta Selama 100 Tahun, Warga Kajang Tuntut Dikembalikan
Masyarakat Adat Ammatoa Kajang Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan meminta tanah seluas 11.000 hektar yang dikuasai PT Lonsum selama 100 tahun dikembalikan. (Foto: Hasil tangkapan layar)

Mereka juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.

Selama penguasaan tersebut, tak ada imbalan yang diberikan PT Lonsum kepada masyarakat Kajang. Masyarakat menduga ada permainan mafia tanag sehingga penguasaan tanah adat terus berlanjut.

Berdasarkan Perda No. 9/2015 masyarakat Adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut