11.000 Hektare Tanah Adat Dikuasai Swasta Selama 100 Tahun, Warga Kajang Tuntut Dikembalikan
Kamis, 03 Maret 2022 - 16:56:00 WITA
Mereka juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini.
Selama penguasaan tersebut, tak ada imbalan yang diberikan PT Lonsum kepada masyarakat Kajang. Masyarakat menduga ada permainan mafia tanag sehingga penguasaan tanah adat terus berlanjut.
Berdasarkan Perda No. 9/2015 masyarakat Adat Kajang mempunyai hak untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengendalikan atas dasar kepemilikan turun temurun.
Editor: Dita Angga Rusiana