Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Korban dipukul di bagian wajah dan kepala secara berulang. Korban mengalami luka memar dan berdarah pada bagian wajah," ujar Ipda Andi Muhammad, Rabu (27/8/2025).
Dia mengungkapkan, motif pelaku karena sakit hati ajakannya ditolak oleh korban. "Pelaku jengkel karena ketika pelaku mengajak korban jalan ke luar tapi tidak mau," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait