Seorang remaja wanita berinisial FR (20) dirawat di IGD RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulsel akibat penganiayaan brutal oleh kekasihnya. (Foto: Bugma).

GOWA, iNews.id - Seorang remaja wanita berinisial FR (20) dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan akibat penganiayaan brutal oleh kekasihnya. Pelaku berinisial RA (19). 

Korban terluka parah di bagian kepala dan wajah akibat dipukul berulang kali. Peristiwa memilukan ini terjadi pada 23 Agustus 2025 di Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. 

Kronologi kejadian itu berawal saat korban menolak ajakan pelaku untuk pergi bersama. Emosi yang memuncak membuat pelaku melampiaskan kemarahannya dengan menganiaya korban.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa bergerak cepat dan menangkap pelaku di rumah kerabatnya di Desa Tompobalang. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Korban dipukul di bagian wajah dan kepala secara berulang. Korban mengalami luka memar dan berdarah pada bagian wajah," ujar Ipda Andi Muhammad, Rabu (27/8/2025).  

Dia mengungkapkan, motif pelaku karena sakit hati ajakannya ditolak oleh korban. "Pelaku jengkel karena ketika pelaku mengajak korban jalan ke luar tapi tidak mau," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network